03
FEB, 2023
|
Oleh Divisi Pengadaan dan Umum.PTPN HOLDINGattachment |
Yang Kami hormati,
Bapak/Ibu Rekanan Terseleksi PTPN Group
Dalam rangka memperbarui data Perizinan Berusaha Rekanan Terseleksi di PTPN Group sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diminta kepada Rekanan Terseleksi Perkebunan Nusantara Group agar melakukan update dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian Klasifikasi Usaha sesuai dengan KBLI 2020 paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mulai 1 Juli 2023 akan menggunakan KBLI 2020, sehingga apabila Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan update Klasifikasi Usaha sesuai KBLI 2020 maka akan mengakibatkan tidak terundang pada proses pemilihan dan hal tersebut sepenuhnya merupakan risiko Rekanan.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Divisi Pengadaan dan Umum
PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)