Ketentuan Verifikasi Kualifikasi dan Klasifikasi Usaha di Lingkungan PTPN Group
17
JUL, 2025
Oleh Divisi Pengadaan dan Teknologi Informasi.
PTPN HOLDING

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait proses pendaftaran maupun pengkinian data Rekanan di lingkungan PTPN Group, dengan ini kami sampaikan:

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam hasil verifikasi kategori barang/jasa, khususnya terkait kualifikasi dan klasifikasi usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Tim Verifikator PTPN Group berwenang melakukan penyesuaian (intervensi) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama.

Tim Verifikator Vendor PTPN Group